Typo Penulisan Nama dalam Surat Gugatan

A&A Law Office merupakan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang kredibel dan berintegritas tinggi, didukung dengan Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidangnya, selain itu juga tidak kalah penting pengalaman yang memadai dalam proses peradilan. Untuk memperjuangkan kepentingan hukum para pencari keadilan, perlu suatu proses non litigasi maupun litigasi untuk menyelesaikan masalah, bilamana dalam proses non litigasi tidak kunjung selesai maka apa boleh buat upaya hukum yang dapat di ambil yaitu litigasi.

Proses litigasi ini pun juga harus memiliki banyak strategi dan perlu ketelitian dalam pembuatan Surat Gugatan di Pengadilan, lebih lanjut jika suatu surat gugatan terdapat salah penulisan (typo).

Dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 54), penulisan nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku (Strict Law), tetapi harus dengan lentur (Flexible), Apabila kekeliruan itu sangat kecil dan tidak berarti, dapat atau harus ditolerir, misalnya, salah menulis a menjadi o, kekeliruan itu dikategorikan sebagai kesalahan pengetikan (clerical error), Oleh karena itu, kesalahan dimaksud dapat diperbaiki oleh Penggugat dalam persidangan melalui surat perbaikan atau perbaikan dilakukan dalam replik (balasan atas jawaban tergugat). Bahkan hakim sendiri dapat memperbaiki dalam berita acara persidangan maupun dalam putusan.

Lain halnya apabila kekeliruan penulisan nama yang menyimpang dari yang semestinya hingga mengubah identitas. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 54), kekeliruan penulisan atau penyebutan nama yang sangat serius menyimpang dari yang semestinya sehingga benar-benar mengubah identitas, dianggap melanggar syarat formil yang mengakibatkan surat gugatan cacat formil. Lebih lanjut dijelaskan, dalam hal ini timbul ketidakpastian mengenai orang atau pihak yang berperkara, sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yang digugat kabur atau tidak jelas. Apabila Anda membutuhkan pengacara terbaik maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp (WA Available) atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com