Prosedur Isbat nikah di Pengadilan Agama

A&A Law Office memiliki pengacara terbaik yang dapat mendampingi urusan hukum dibidang perdata, pidana, serta bisnis. Pengacara keluarga terbaik yang dimiliki oleh A&A Law Office dapat membantu urusan perceraian, ahli waris serta pembagian harta bersama. Konsultasiakan permasalahan hukum anda kepada kami dengan cara menghubungi nomor (telp/Whatsapp) atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan khususnya bagi orang islam harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama (KUA) agar terjaminnya ketertiban secara hukum. Pasal 7 ayat (1) KHI menerangkan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah, perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta  nikah dapat mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama.

Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan

A&A law office berkomitmen untuk membantu berbagai permasalahan hukum yang sedang anda hadapi, dengan pengacara kami yang telah berpengalaman diberbagai bidang hukum  serta menjaga profesionalisme dan tetap berpegang teguh terhadap peraturan hukum yang berlaku.

A&A Law Office dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ada hadapi. Apabila Anda ingin berkonsultasi kepada kami, anda dapat mengubungi nomor   (telp/Whatsapp) atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com.