Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

Bahwa  setiap sengketa tanah memerlukan penyelesaian, baik dengan cara litigasi maupun non-litigasi. Hampir 60% permasalahan di Indonesia didasari dari sengketa tanah. Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi sudah dikenal sejak lama, proses ini cenderung bersifat tertutup. Penyelesaian sengketa non litigasi memberikan jalan yang berbeda, banyak manfaat yang kita dapat ambil, tentunya untuk mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang murah, efesien, lebih cepat dan menguntungkan kedua belah pihak. Pelaksanaan mediasi berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat bagi kebaikan semua pihak. Pelaksanaan mediasi dilakukan paling lama 30 hari. Peran mediator sangat penting, karena mediator harus mampu menampung argumen para pihak dan memberikan arahan yang tidak memihak kepada salah satu pihak (fair). Maka diperlukan mediator yang kompeten dalam menangani permasalahan khususnya sengketa tanah melalui mediasi.

Peran mediator sangat membantu, karena mediator mampu menampung argumen para pihak dan memberikan arahan yang tidak memihak kepada salah satu pihak. Pelaksanaan mediasi lebih dari 30 hari, karena harus menunggu waktu yang tepat untuk para pihak yang bersengketa hadir mengikuti proses mediasi. Diantara para pihak yang bersengketa ada yang sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak ada ketegasan sanksi dari Kantor Pertanahan tersebut yang membuat salah satu pihak lainya memilih untuk mengakhiri proses mediasi dengan cara pemblokiran.

Peserta mediasi yang tercantum dalam Pasal 39 PM ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan pada pelaksanaannya terdiri dari mediator, para pihak yang bersengketa (tidak dapat dikuasakan) dan para ahli atau pejabat yang terkait dalam sengketa yang bersangkutan. Dikarenakan kehadiran Tim Pengolah dan Pejabat Kementerian, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan sudah terwakilkan kehadiranya oleh mediator yang merupakan bagian dari Tim Pengolah dan Pejabat Kementerian, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan. Meskipun pelaksanaan proses mediasi tanpa kehadiran Tim Pengolah dan Pejabat Kementerian, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan tersebut, tidak mempengaruhi keabsahan dari hasil mediasi karena peserta mediasi yang tercantum dalam Pasal 39 PM ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2016 di atas bukan merupakan suatu kewajiban namun hanya sebagai anjuran dan yang dimaksud Tim Pengolah adalah bagian dari Sub. Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan yang merupakan Pejabat Kantor Pertanahan.

Pelaksanaan mediasi dicatat dalam notulensi dan hasil pelaksanaan mediasi dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang memuat tentang pokok masalah, kronologi, uraian masalah dan hasil mediasi. Notulensi tersebut ditandatangani oleh Mediator dan notulis. Sedangkan Berita Acara Mediasi ditandatangani oleh Pejabat Kementerian, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan.

A&A Law Office akan memanfaatkan langkah-langkah hukum seperti mendampingi klien dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah melalui mediasi. Tentunya penyelesain ini sangat lah mudah dan cepat. A&A Law Office juga mampu memberikan analisis berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jika permasalahan sengketa tanah yang dialami klien tidak bisa diselesaikan dengan jalur mediasi, A&A Law Office bisa membantu mengupayakan langkah-langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata peda Pengadilan Negeri setempat.

Apabila Anda membutuhkan pengacara sengketa tanah terbaik maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp (Telp/Whatsapp) atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com