Pembangunan untuk kepentingan umum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat, yang dalam prosesnya membutuhkan pengadaan tanah. Namun kenyataannya, pengadaan tanah itu sering kali terhambat kerena tidak tercapainya kesepakatan mengenai besaran nilai pengadaan tanah tersebut.
Tentang besaran nilai pengadaan tanah antara masyarakat dan pemerintah ini tak jarang berujung ke pengadilan. Sebagaimana diketahui bahwa instrumen hukum yang mengatur besaran nilai ganti rugi atau kompensasi sudah ada sejak tahun 1960, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Permendagri No. 15 Tahun 1975 menyebutkan, bahwa untuk menetapkan ganti kerugian harus memperhatikan paling tidak dua hal, yakni: (1) penetapannya harus didasarkan atas musyawarah antara Panitia dengan para pemegang hak atas tanah; dan (2) penetapannya harus memerhatikan harga umum setempat, di samping faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tanah.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami