Pengacara Perkara Perdata

A & A Law Office adalah Kantor Advokat/Lawyer/Konsultan Hukum/Pengacara yang berpengalaman menangani dan membantu penyelesaian perkara Keperdataan dimana Perkara Perdata banyak terjadi di masyarakat yaitu perkara yang timbul karena adanya perjanjian atau kesepakatan yang dilanggar atau tidak dilakukan, sehingga kebutuhan akan jasa pengacara perkara perdata sangat penting dalam penyelesaiannya. Masalah keperdataan menyangkut hubungan antar anggota masyarakat atau orang perorangan dengan orang lain atau pihak lain dalam hal hubungan kerjasama, dagang, hutang piutang, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam yang diawali dengan kesepakatan para pihak. Apabila kemudian salah satu pihak mengingkarinya atau tidak melaksanakan isi kesepakatan sehingga merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim atau gugatan terhadap pihak yang merugikan baik secara musyawarah, mediasi, artbitrase atau melalui gugatan pengadilan..

A & A Law Office memberikan jasa pengacara perkara perdata yang memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia. A & A Law Office memiliki ruang lingkup jasa advokat / konsultan hukum / lawyer / pengacara perkara perdata mengenai :

Kebendaan :

  • Hak-hak atas tanah ( Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan )

  • Pewarisan

  • Hak Tanggungan, Gadai

  • dll

Perikatan :

  • Utang piutang

  • Wanprestasi

  • Jual beli

  • Sewa menyewa

  • Pinjam meminjam

  • Perkumpulan

  • dll

Untuk mendapat pelayanan dan bantuan jasa hukum, berikut adalah hal yang perlu dipersiapkan

  1. Membuat/menyiapkan kronologis peristiwa

  2. Melakukan konsultasi dengan Pengacara perkara Perdata

  3. Membuat, menandatangani surat kuasa dan perjanjian bantuan hukum

  4. Melakukan langkah-langkah yang diberikan oleh Pengacara perkara Perdata

Apabila anda ingin konsultasi hukum lebih jauh permasalahan perdata, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200 (WA Available)