Persoalan yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat maupun dalam hubungan bisnis adalah Hutang Piutang. Hutang piutang terjadi baik antar perorangan maupun dengan institusi resmi dengan perbankan atau penyedia kredit. Hutang piutang tidak hanya terjadi dikalagan masyarakat kecil, kalangan pebisnispun banyak yang dalam menjalankan bisnisnya hidup dan berkembang denga cara pinjam meminjam/hutang piutang baik melalui joint/kerjasama maupun melalui hutang perbankan secara resmi tentunya dengan beberapa perjanjian-perjanjian yang mengikat para pihak yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya wanprestasi ataupun perbuatan melawan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
Pada kenyataannya hutang piutang tidak selalu berjalan dengan mulus, banyak dalam perjalanannya hutang piutang justru pada akhirnya berakhir dengan saling gugat-menggugat ke Pengadilan maupun saling lapor ke Kepolisian dengan dalil adanya Penipuan dan Penggelapan oleh salah satu pihak. Untuk itu Hutang Piutang maupun kerjasama bisnis yang diikuti dengan investasi keuangan tidak selalu berjalan dengan normal seperti yang diharapkan, pada kenyataannya seringkali terjadi konflik antara para pihak dengan pihak lainnya apabila salah satu pihak keluar dari komitmen baik tertulis maupun tidak tertulis dalam perjanjian. Ribuan bahkan ratusan perkara baik perdata maupun pidana yang telah diputus maupun sedang diperiksa ditingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan di Pengadilan berkaitan dengan adanya wanprestasi ataupun perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada penipuan maupun penggelapan dengan berbagai macam janji-janji manis yang sebelumnya dijanjikan.
Untuk mengantipasi yang demikian tentu perlu Pengacara Hutang Piutang handal yang berupaya untuk mengantisipasi adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum baik Pidana maupun Perdata oleh satu pihak dengan cara membuat perjanjian-perjanjian yang secara komprehensif mengatur tentang klausul-klausul yang tidak memungkinkan adanya celah bagi salah satu pihak untuk memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan maupun perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam komitmen hutang-piutang yang diperjanjikan. Selain itu tidak hanya upaya antisipatif (preventif) guna meminimalisir terjadi konflik antar para pihak, akan tetapi apabila tidak memungkinkan dan telah terjadi konflik atar para pihak, maka upaya represif berupa upaya-upaya hukum dapat dilakukan dengan cara yang tepat dengan menggunakan jasa Pengacara/Advokat/lawyer terbaik dan handal untuk mengantisipasi adanya kerugian yang lebih besar atas adanya pengingkaran terhadap adanya komitmen hutang-piutang yang diperjanjikan.
Mencari Pengacara terbaik dibidang hutang piutang di sangatlah gampang-gampang susah, hal itu mengingat masalah hutang-piutang, joint bisnis, kerjasama bisnis yang diikuti dengan adanya investasi keuangan, perlu dilihat secara komprehensif atas kemungkinan atas adanya pelanggaran ataupun pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan untuk kemudian dicarikan solusi yang paling tepat guna mencari solusinya. Untuk itu sangat penting sekali bagi seseorang maupun korporasi untuk memilih Pengacara terbaik handal baik sebelum melakukan perjanjian hutang piutang/kerjasama bisnis, maupun apabila telah terjadi pengingkaran atas perjanjian hutang piutang/kerjasama bisnis, maka perlu solusi efektif yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar baik bagi perorangan, korporasi maupun pelaku bisnis lainnya.
A&A Law Office merupakan jasa pengacara terbaik dibidang Hutang Piutang maupun restrukrisasi hutang piutang di Indonesia, sehingga para klien dapat terpuaskan dengan menggunakan jasa kami. Komitmen kami adalah memberikan jasa hukum dengan sebaik-baiknya dan sejujurnya baik dalam upaya mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan dikemudian hari, maupun dalam rangka untuk melakukan upaya-upaya yang tepat guna menghadapi adanya perbuatan yang merugikan yang diakibatkan oleh adanya hutang-piutang/kerjasama bisnis salah satu pihak, sehingga langkah-langkah hukum yang digunakanpun tepat dan cepat sesuai dengan yang diinginkan sesuai dengan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila anda membutuhkan Pengacara Sengketa Hutang Piutang dapat menghubungi kami :
email : lawyer@aa-lawoffice.com
Telpon : 081246373200 (WA Available)