Masalah Perjanjian Tidak Tertulis

Perjanjian tidak tertulis baru muncul apabila dalam perjalannya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dan pihak yang lainnya belum mendapatkan hak nya sebagaimana yang disepakati. Pihak yang dirugikan bisa menuntut agar pihak lainnya memenuhi kesepakatan ataupun menuntut ganti kerugian apabila dia telah mengalami kerugian. Tuntutan ini bisa dilakukan secara kekeluargaan ataupun melalui pengajuan suatu gugatan ke pengadilan.

Apabila salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka menurut Undang-Undang pihak yang menggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil-dalilnya. Hal ini daitur secara tegas dalam ketentuan Pasal 1853 KUHPerdata.

          Untuk membuktikan hal-hal tersebut pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan dengan mnegajukan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1866 KUHPerdata.

          A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tanggung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami.