A&A Law Office adalah kantor hukum yang menyediakan jasa Legal Due Diligence (LDD) dalam proses Akuisisi, melakukan legal audit secara komprehensif menjadi sebuah keniscayaan dalam proses pemngambilalihan bisnis, dengan menggunakan jasa konsultan hukum bisnis anda akan meminimalisir permasalahan hukum dikemudian hari dari proses Akuisisi
Legal Due Diligence (LDD) dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data objektif berkaitan dengan suatu rencana transaksi bisnis. Legal Due Diligence untuk selanjutnya merupakan kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Menurut Prof. Felix Oentoeng Soebagjo, dalam transaksi terkait dengan pengambilalihan saham, aspek Legal Due-Diligence(LDD) yang dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut :
- Hambatan dan batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana pengambilalihan saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi ;
- Akibat hukum dari pengambilalihan saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi ;
- Struktur permodalan dan Pemegang Saham sebelum dan sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambilalih yang menunjukan siapa yang menjadi pihak pengendali ;
- Aktiva dan Passiva dari perusahaan yang diambilalih (apabila ada) ;
- Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi pengambilalihan saham ;
- Keabsahan pemilikan saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (bila ada) ; dan
- Syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian pengambilalihan saham.
Anda dapat menghubungi A&A Law Office untuk mendapatkan informasi lengkap atas jasa pengacara dalam proses Akuisisi