KREDIT MACET

A&A Law Office membantu klien dalam menghadapi kredit macet baik dari pihak debitur maupun pihak kreditur dengan berupaya menjadi penengah untuk mendapatkan solusi hukum yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat  

Secara faktual permasalahan hukum tentang kredit macet biasanya terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanprestasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur

BACA JUGA : PENGACARA PERDATA

Sebelum membawa permasalahan kredit macet ke proses gugat menggugat, ada baiknya mengedepankan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kredit macet, maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat administratif (sesuai dengan aturan hukum yang berlaku), adapun penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

  1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
  2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
  3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.