Jangka Waktu Penyimpanan Rekam Medis dan Kerahasiaannya

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Jangka Waktu Penyimpanan Rekam Medis dan Kerahasiaannya

A&A Law Office dapat menyelesaikan perkara-perkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisan ataupun pada tingkat Pengadilan. A&A Law Office berkomitmen dan menjujung tinggi etika profesi sehingga tetap mematuhi prosedur-prosedur hukum yang berlaku.

Pasien rawat inap di rumah sakit, rekam medisnya wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir parien berobat atau pasien dipulangkan. Rekam medis dapat dimusnahkan setelah lewat masa 5 tahun, kecuali resume pulang dan persetujuan tindakan medis. Ringkasan pulang dan persetujuan medis ini dapat dimusnahkan 10 tahun sejak tanggal pembuatan. Sedangkan rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun, sejak pasien terakhir berobat.

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis. Karena itu rekam medis disimpan dalam batas waktu tertentu, pemberian izin untuk penelitian dan untuk pemeriksaan di pengadilan untuk kepentingan penegakkan hukum.

Tidak selamanya rahasia jabatan atau kedokteran yang ada di rekam medis harus dijaga. Ada beberapa kondisi yang mana pihak dokter atau pihak rumah sakit boleh membukanya, yaitu:

  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien;
  2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
  3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
  4. Permintaan institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com