Investasi di Indonesia

Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang paling menarik bagi para investor asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Pada tahun 2007, Pemerintah menerbitkan dasar hukum UU Penanaman Modal, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( “UU Investasi”). Peraturan-peraturan ini dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia adalah dua pilar Hukum dan Peraturan Investasi di Indonesia.

Di Indonesia ada dua bentuk umum dari Penanaman Modal Asing. Yang pertama adalah investasi langsung, di mana investasi harus dalam bentuk pendirian perseroan terbatas yang disebut Foreign Direct Investment Companies (perusahaan FDI) atau dikenal sebagai PT PMA. Yang kedua adalah investasi tidak langsung. Dari dua bentuk tersebut, hanya investasi langsung diatur langsung oleh UU Penanaman Modal.

Karena industri dan sektor bisnis yang luas, untuk berinvestasi di Indonesia, investor harus bekerja sama dengan beberapa Instansi Pemerintah di luar Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia sesuai dengan sektor bisnis mereka. Untuk beberapa sektor usaha, investasi asing terbatas dan bahkan dibatasi. Beberapa sektor juga membutuhkan Investor untuk mendapatkan rekomendasi teknis.

Hal ini menjadi hal yang umum bagi Investor Asing untuk berinvestasi di perusahaan yang sudah ada selain dari membangun perusahaan mereka sendiri di Indonesia. Investor asing mendirikan Kantor Perwakilan untuk melakukan penelitian, mengawasi dan mengkoordinasikan usaha perusahaan induk mereka yang ada di luar Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut kebutuhan konsultan hukum dalam melakukan investasi menjadi hal yang sangat penting, Kami A & A law Office mampu mendampingi anda dalam melakukan investasi yang aman dan sesuai norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia, Mau berkonsultasi mengenai hukum investasi ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com