Perjanjian Kawin dapat dibuat sebelum menikah (Prenuptial Agreement) maupun setelah perkawinan berlangsung (Postnuptial Agreement). A&A Law Office merupakan kantor pengacara terbaik yang dapat membantu anda dalam mengurus perjanjian perkawinan.
Ketentuan perjanjian kawin baik dalam KUH Perdata maupun UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK”) antara lain adalah sebagai berikut:
- Perjanjian kawin dibuat secara notariil.
- Perjanjian kawin dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, yang setelah itu isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
- Perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan:
- Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (hak sebagai wali).
- Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunannya.
- Tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Mengenai perjanjian kawin juga diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”), yang menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
Bagi Anda yang memiliki permasalahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di atau mengirimkan email kepada kami ke lawyer@aa-lawoffice.com