Sebelum Adanya Sengketa dalam Proses Waris

Terjadinya konflik keluarga dalam hal waris bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan sehingga ahli waris tidak memahami apa yang menjadi hak atau kewajibannya terhadap harta waris. Kurangnya pengetahuan juga dapat menyebabkan sulitnya mencapai kesepakatan dalam pembagian waris. Apalagi jika harta waris baru akan dibagi setelah melewati beberapa generasi berikutnya akan menimbulkan kerumitan dalam menetapkan ahli waris yang sah maupun perhitungan bagian-bagiannya.

Untuk menghindari potensi sengketa waris di kemudian hari, setiap orang dapat mempersiapkannya dengan membuat wasiat dan/atau hibah pada saat masih hidup. Dalam Pasal 171 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini dibuat pada saat pewaris masih hidup dan diserahkan kepada penerimanya setelah pewaris meninggal dunia.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tanggung jawab atas profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com ata datang ke kantor kami