Lawyer Tax in Indonesia
A&A Law Office is one of the lawyer in Indonesia which provides Tax and Customs services. Our Tax and Customs Practice Group provides tax and customs services to a wide…
Advocate and Legal Consultant
Advocate and Legal Consultant
A&A Law Office is one of the lawyer in Indonesia which provides Tax and Customs services. Our Tax and Customs Practice Group provides tax and customs services to a wide…
We know how things work in Indonesia, and have excellent relations with all the relevant government and regulatory agencies. That, plus our recognized expertise and experience in restructuring, M&A, banking…
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan dua syarat utama untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Yakni (i) perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; (ii) perkawinan dicatat…
Family law an law area that deals with many family matters and also domestic relations. This law is also including marriage, adoption, child abuse, child support, or any other family…
Jika seorang WNA yang telah menikah dengan Seorang WNI maka WNA dapat memproses penerbitan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Dengan catatan ia harus pindah dalam wilayah Republik…
Telah banyak Warga Negara Indonesia melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing, di Indonesia perkawinan semacam itu disebut sebagai perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur…
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia. Peraturan untuk orang asing yang boleh mendapatkan KITAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 6…
Perkawinan Campuran Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan menikah dengan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU…
Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut: dilakukan…