KITAS

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia. Peraturan untuk orang asing yang boleh mendapatkan KITAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 26/2016”)

Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
  2. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  6. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal Terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Prosedur pengurusan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:

  1. Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Jadi, tempat pengurusan Izin Tinggal Terbatas adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
  2. Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  3. surat penjaminan dari Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  5. surat keterangan domisili; dan
  6. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
  7. Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.
  9. Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Terbatas.

Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.

Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Mau berkonsultasi mengenai hukum ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com