Proses Penerbitan KTP dan KK untuk WNA yang menikah dengan WNI

Jika seorang WNA yang telah menikah dengan Seorang WNI maka WNA dapat memproses penerbitan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Dengan catatan ia harus pindah dalam wilayah Republik Indonesia dan wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal. Sehingga memiliki Izin Tinggal Tetap terlebih dahulu. Berdasarkan laporannya itu, maka Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar penerbitan KK dan KTP nya.

Penerbitan KK bagi WNA harus memenuhi syarat:

  1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  2. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Penerbitan KTP untuk WNA

Sedangkan syarat membuat KTP untuk suami Anda yang berkewarganegaraan asing/WNA adalah :

  1. Mendaftarkan diri dan meminta untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar penerbitan KTP dan KK, hal ini diatur didalam Pasal 17 ayat (4) UU Adminduk yang menyatakan:

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.

  1. Penerbitan KTP bagi WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi syarat:
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  3. Fotokopi:
  • KK;
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.