Ahli Waris Dalam Hukum Islam

Sengketa waris seringkali terjadi di dalam kehidupan sehari-hari, A&A Law Office merupakan kantor pengacara yang berpengalaman dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam.

Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“Inpres 1/1991”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  2. golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  3. golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  4. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

A&A Law Office sebagai kantor hukum yang memiliki Advokat dan Konsultan hukum yang berpengalaman menangani permasalahan waris terutama waris bagi orang islam. Apabila anda memiliki permasalahan dalam pembagian harta warisan dapat menghubungi kami melalui WA di atau dengan mengirimkan email kepada kami di lawyer@aa-lawoffice.com.