Adopsi anak merupakan hal baru, berbagai macam motivasi dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mempunyai anak melalui adopsi, namun pengetahuan masyarakat awam masih kurang mengenai prosedur adopsi yang benar menurut hukum.
Adopsi anak juga wajib dicatatkan dalam akta kelahiran dengan tidak menghilangkan identitas awal anak. Dalam hal ini anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat anak tersebut harus menyertakan identitas anak yaitu dengan pembuatan akta kelahiran anak didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Syarat-syarat yang harus di penuhi bagi calon anak angkat yaitu : belum usia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau di telantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, memerlukan perlindungan khusus.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tanggung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami.