UPAH PEKERJA YANG TIDAK DIBAYAR PERUSAHAAN

Upah adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang atas jasa kerja yang dilakukannya melaksanakan pekerjaan tertentu di perusahaan dimaksud. Jumlah upah yang diberikan oleh perusahaan besarannya tergantung dari nilai barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang yang bersangkutan serta kesepakatan pekerja dan perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penerimaan pekerja dalam bentuk upah terdiri dari tiga komponen, yakni upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Selaras dengan arti dari UU Ketenagakerjaan, mengartikan upah sebagai imbalan termasuk didalamnya adalah tunjangan. Upah pokok sebagai imbalan dasar yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, sedangkan tunjangan tetap sebagai pembayaran kepada pekerja dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tidak tetap diartikan pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Setiap pekerja mendapatkan hak atas upah. Tetapi dalam banyak permasalahan terkadang perusahaan tidak membayar upah pekerja dengan sebagaimana mestinya. Padahal terdapat ancaman pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu jika upah pekerja tidak dibayar sebagaimana terdapat dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c. Ancaman dari upah yang tidak dibayarkan pada pasal tersebut, mengatakan bahwa apabila Pekerja tidak dibayarkan upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka pekerja dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungann Kerja (“PHK”) ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) dengan kompensasi PHK maksimal.

Dalam permasalahan ini, pekerja dalam memulainnya terlebih dahulu dengan proses bipartit (komunikasi antara pekerja dengan perusahaan, jika belum ada hasil juga maka pekerja dapat membawanya ke forum tripartite (pekerja, perusahaan dan dinas tenaga kerja setempat). Dan akhirnya juga belum tuntas, dibawa ke PHI setempat.