Agar mempunyai kekuatan legal, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) perlu didaftaran ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Supaya mengikat dan tidak menuai gugatan hukum di kemudian hari, salah satu pihak dapat mendaftarkan Perjanjian Bersama (“PB”) ke PHI. Untuk kepentingan itu, setelah menerima permohonan tertulis, PHI menerbitkan akta pendaftaran PB. PB yang sudah terdaftar memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrancht van gewijsde). Pada tahap itu, PB sudah memiliki kekuatan dan dan akibat hukum. Pihak yang dirugikan karena PB tidak dilaksanakan, tidak perlu mengajukan gugatan ke PHI. Langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi ke PHI setempat.
Sebaliknya, bila PB mewajibkan pengusaha membayar uang kepada pekerja, tetapi pekerja menolak melaksanakan PB yang sudah memiliki akta pendaftaran, pengusaha dapat menyimpan sendiri hak pekerja tersebut. Pengusaha cukup mengirimkan surat kepada pekerja supaya hadir ke perusahaan mengambil haknya. Cara itu cukup membuktikan iktikad baik pengusaha melaksanakan PB. Dengan begitu, hak pekerja tidak perlu dititipkan (dikonsinyasi) ke pengadilan.
Jadi, kalau melihat norma hukum yang berlaku, daya mengikat PB terletak pada akta pendaftaran yang diterbitkan oleh PHI. Pada tahap itu, akta PB difungsikan sebagai instrument hukum untuk mencegah salah satu pihak mengingkari isinya. PB yang memiliki akta pendaftaran dari PHI, memiliki kedudukan yang sama dengan putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap.