Norma Hukum yang bagus perlu dibuat di suatu lembaga, tidak terkecuali di perusahaan. Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan adalah berdasarkan hubungan kerja. Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja adalah berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), perjanjian kerja dibedakan menjadi dua jenis, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan haruf latin. Dalam hal perjanjian kerja tidak dibuat tertulis maka berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan atau tertulis terhadap perjanjian kerja yang dibuat secara lisan pengusaha berkewajiban untuk membuat surat pengangkatan.
Dalam hal dibuat perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja maka harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Kesepakatan;
- Kemampuan atau kecakapan;
- Ada pekerjaan yang diperjanjikan;
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal perjanjian kerja tidak dilandasi kesepakatan dan kecapakan maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terdapat pekerjaan yang diperjanjikan atau pekerjaannya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian kerja batal demi hukum.
Dalam membuat perjanjian kerja terhadap materi yang mengatur mengenai syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 54 ayat (2), UU Ketenagakerjaan). Dalam hal perjanjian kerja telah berlaku dan mengikat, pengusaha atau pekerja tidak dapat menarik kembali dan/atau pengubah perjanjian kerja, kecuali dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (vide Pasal 55, UU Ketenagakerjaan)
Kesepakatan atau persetujuan yang sah berdasarkan Pasal 1321 Burgerlijk Wetboek adalah tanpa kekhilafan, paksaan dan penipuan. Dalam perkembangannya selain hal tersebut, kesepakatan sah apabila dibuat tanpa adanya penyalahgunaan keadaan dari pemilik ekonomi yang kuat kepada pemilik ekonomi yang lemah (misbruik van omstandigheden).
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, ketiganya memiliki kesamaan yakni memuat syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, yang berbeda peraturan perusahaan memuat tata tertib. Kedudukan perjanjian kerja dalam hubungan kerja di perusahaan adalah sebagai hukum karena mengatur mengenai syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan telah memiliki karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang maka syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan tata tertib dibuat dalam bentuk peraturan perusahaan yang berlaku dan mengikat seluruh karyawan. (vide Pasal 108 s/d 115 UU Ketenagakerjaan). Apabila peruahaan telah memiliki serikat pekerja/buruh, maka berhak dibentuk perjanjian kerja bersama. Dalam penyusunan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama perlu kesinambungan antara aturan yang satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.