HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah dibuktikan dari Sertifikat tanah, dimana Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak penguasaan atau bukti kepemilikan tanah. Terkait sertifikat tanah, terdapat beberapa istilah-istilah menyangkut hak atas tanah berikut…