Pembatalan Perkawinan
Pembatalan Perkawinan diatur dalam dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Suatu perkawinan dapat dinyatakan batal apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 27 ayat…