Berbagai Alasan Perceraian menurut Hukum
Perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[1]. Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga…