Berbagai Alasan Perceraian menurut Hukum

Perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[1].

Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan Pengadilan.

Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

  1. Suami melanggar taklik-talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Dengan kata lain, hakim tidak akan mengabulkan gugatan cerai di luar alasan-alasan di atas.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

[1] Pasal 39 ayat 1 UU  No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.