Sering kali dalam dunia usaha dihadapkan pada situasi adanya tuntutan yang beraneka ragam baik oleh karyawan maupun oleh mantan karyawan. Begitupun sebaliknya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau mantan karyawannya dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan. Oleh karena itu Pengusaha maupun Karyawan sangat membutuhkan jasa Pengacara ketenagakerjaan yang benar-benar ahli dan mengetahui seluk beluk hukum ketenagakerjaan maupun hukum perburuhan, sehingga perusahaan maupun para pekerja dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang justru akan merugikan Perusahaan maupun para Pekerja/mantan Pekerja.
Konstitusi maupun Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pengaturan mengenai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Melalui pasal tersebut sebenarnya mengisyaratkan adanya perlindungan hukum bagi tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak yang jauh dari diskriminasi atas hak-hak yang harus diterima oleh setiap pekerja, selain itu melalui Pasal tersebut juga tidak hanya Negara akan tetapi bagi Perusahaan berhak memberikan penghargaan yang kayak sesuai dengan kinerja dan aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan. Oleh karenanya sesungguhnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya Negara menginginkan adanya kesinambungan baik oleh Negara melalui Perusahaan kepada Pekerja, sehingga keadilan dalam pengaturan dalam hal ketenagakerjaan benar-benar dapat diaplikasikan dilapangan.
Dalam praktek dilapangan sangat banyak sekali hak-hak karyawan atau mantan karyawan yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan tempat dia bekerja. Begitu juga banyak pula Perusahaan-perusahaan yang tidak terlindungi dengan adanya pekerja-pekerja nakal yang tidak berorientasi pada peningkatan dan kemajuan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan, yang justeru menjadi batu sandungan Perusahaan dengan berbagai macam motif dan cara seperti membocorkan rahasia perusahaan, mendirikan perusahaan dalam perusahaan, mengalihkan omzet perusahaan kepada perusahaan yang lain serta berbagai macam motif lainnya yang justeru dapat menghancurkan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengaturan dan regulasi tentang Hukum Ketenagakerjaan sangat banyak dan begitu rumitnya, sehingga dalam perkambangannya dalam dunia bisnis dan usaha banyak yang kemudian menyerahkan dalam hal hukum dan sengketa perburuhan/ketenagakerjaannya kepada Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum Profesional yang benar-benar mampu memberikan rasa aman, nyaman dan terhidandar dari masalah-masalah hukum yang berkelanjutan yang dapat memudarkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada perusahaan yang bersangkutan. Penanganan-penanganan Hukum Perusahaan maupun Hukum Ketenagakerjaan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada HRD maupun Legal dalam Perusahaan, hal itu dikarenakan tugas-tugas HRD maupun Legal Perusahaan sangatlah terbatas yang berkaitan dengan persoalan internal dalam perusahaan, untuk itu kadang mereka tidak dapat menjangkau ke wilayah-wilayah yang bersifat praktis dilapangan, sehingga keberadaan Pengacara Handal dibidang Ketenagakerjaan dapat sangat menunjang bagi keberlangsungan aktivitas bisnis yang dijalankan.
Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara ketenagakerjaan maka dapat menghubungi kami di No. Telp : 081246373200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-law0ffice.com