Retainer Lawyer

Dengan begitu kompleksnya peraturan hukum beserta permasalahn hukum dalam dunia bisnis, tentu Kebutuhan Jasa Pengacara / Konsultan Hukum / Advokat / Lawyer Perusahaan untuk sebuah perusahaan menjadi hal yang sangat penting, Anda tentunya tidak hanya mencari seseorang yang mengerti hukum, tapi juga yang mengerti akan hak dan tanggung jawab Perusahaan Anda. Seseorang yang mempunyai strategi dan bisa bernegosiasi mewakili Perusahaan Anda. Seseorang yang dapat Anda percayai sepenuhnya.

Sebagai Pengacara / Konsultan Hukum / Advokat / Lawyer perusahaan yang menangani isu-isu hukum seputar aktivitas bisnis Perusahaan, kami dapat memberikan jasa hukum secara kasuistis perkara tertentu maupun untuk jangka waktu yang disepakati secara tetap atau retainer.

Mengenai ruang lingkup pekerjaan kami selaku Pengacara / Konsultan Hukum / Advokat / Lawyer tetap dari Perusahaan atau Retainer Lawyer, dapat diuraikan berikut ini:

Ruang Lingkup Jasa hukum

1.   Advis Hukum

  • Memberikan saran atau nasehat hukum kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum, baik tertulis maupun lisan, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan  dengan bidang usaha Perusahaan, masalah ketenagakerjaan, kontrak bisnis, dan hukum pidana; dan
  • Memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap keberlangsungan usaha Perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

2.   Audit Hukum (Legal Due Diligence)

Kami akan melakukan audit atau pemeriksaan dari segi hukum atau Legal due Diligence terhadap aktivitas bisnis Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada: pemeriksaan dokumen dan legalitas Perusahaan, tingkat kepatuhan Perusahaan, dan pemeriksaan terhadap kebijakan Perusahaan.

Setelah melakukan Legal Due Diligence, maka selanjutnya kami akan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion secara tertulis, agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum.

3.  Kontrak atau Perjanjian

  • Menganalisa isi dari suatu kontrak atau perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Perusahaan;
  • Merancang (drafting) suatu kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan Perusahaan; dan
  • Memberikan pendampingan (legal assistance) kepada Perusahaan dalam rangka melakukan negosiasi pembuatan kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ketiga, maupun adanya perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak bisnis Perusahaan.

4.  Sengketa Bisnis

  • Membuat surat resmi Advokat, baik panggilan maupun teguran/peringatan (somasi), kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban terhadap Perusahaan;
  • Melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mempunyai kewajiban terhadap Perusahaan atau istilahnya kredit macet;
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Perusahaan berupa penanganan perkara litigasi Perdata yang melibatkan Perusahaan, baik sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, maupun saksi; dan
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Perusahaan berupa penanganan perkara litigasi Pidana yang melibatkan Perusahaan, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun sebagai terdakwa.

5.  Legalitas dan Perizinan

  • Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
  • Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jangka Waktu

Pemberian jasa hukum secara tetap atau retainer dilakukan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.

A & A Law Office telah mempunyai pengalaman bertahun-tahun dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Hukum Perusahaan dan bidang usaha yang terkait. Biaya jasa yang kami tawarkan selalu kami sampaikan di awal sebelum menutup kesepakatan dengan membuat Perjanjian Jasa Hukum (Legal Services Agreement), sehingga tidak akan ada biaya-biaya yang akan timbul dikemudian hari, selain dari biaya yang telah disepakati. Dengan demikian Anda lebih mempunyai kepastian.