PROSES GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI

A&A Law Office memberikan jasa pengacara terbaik dalam mendampingi klien dalam proses gugatan sederhana baik selaku Penggugat ataupun Tergugat.

Dasar proses gugatan sederhana di pengadilan negeri adalah Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materiil paling tinggi adalah Rp200 juta, yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana. Gugatan ini ditangani oleh hakim tunggal. jenis perkara yang bisa diajukan lewat gugatan sederhana adalah cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum.

Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Model ini mengadopsi dari sistem peradilan small claim court yang juga diterapkan di London, Inggris.

BACA JUGA : KONSULTAN HUKUM BISNIS

Dalam Perma No. 2 Tahun 2015 diatur ketentuan sebagai berikut:

Pertama, para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Kedua, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

Ketiga, penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.

Keempat, penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

 

Tahapan

Sejumlah tahapan dalam gugatan sederhana ini a.l.: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, hakim akan menentukan apakah gugatan yang masuk itu termasuk gugatan sederhana atau bukan.

Adapun lamanya waktu proses gugatan sederhana dibatasi paling lama 25 hari sejak sidang pertama.

Setelah ada putusan, para pihak diberi waktu paling lama 7 hari untuk mengajukan keberatan sejak putusan dibacakan. Keberatan itu akan diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir yang tidak bisa diajukan upaya hukum lagi, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.