Pihak-pihak yang dapat berperkara di PTUN

A&A Law Office merupakan kantor hukum yang ahli dalam menangani beberapa kasus seperti sengketa tanah, hukum bisnis, hukum waris serta permasalahan hukum lainnya. A&A Law Office memiliki advokat yang berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum serta tetap memegang teguh kode etik profesi dan peraturan hukum yang berlaku.

Penggugat

Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo pasal 1 angka 10 Jo. Penjelasan 53 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat menjadi pihak Penggugat di dalam perkara atay sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah. Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan tersebut dapat merupakan; 1) Pihak yang dituju oleh Keputusan TUN; 2) Pihak ke tiga yang merasa kepentingannya dirugikan.

Menurut Penjelasan Pasal 53 UU Peradilan TUN Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN untuk menggugat Keputusan TUN. Namun demikian berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang diberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 disebutkan bahwa Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instasi pemerintah yang bersangkutan, misalnya mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN tentang pembatalan sertifikat tanah instansinya.

Tergugat

Dalam Pasal 1 angka 12 UU Peradilan TUN, secara tegas disebutkan bahwa pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.

Sedangkan yang dimaksud badan atau Pejabat TUN menurut Pasal 1 angka 8 UU Peradilan TUN adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian “urusan pemerintahan” adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Kegiatan-kegiatan yang di luar kegiatan bersifat eksekutif, misalnya yang masuk dalam pengertian kegiatan legislatif dan yudikatif tidak termasuk dalam pengertian “urusan pemerintahan”.

Pengertian “berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan Badan/Pejabat TUN, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.

Mengenai siapa yang harus digugat di Pengadilan TUN, tidak selalu merupakan badan atau pejabat TUN yang menanda tangani Keputusan TUN, namun harus dicermati terkait dengan wewenang Badan atau Pejabat TUN tersebut dalam menerbitkan/mengeluarkan Keputusan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 UU Peradilan TUN tersebut yaitu :

1)“Berdasarkan wewenang yang ada padanya” berarti wewenang yang ada pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang diperoleh dari ketentuan perundangundangan yang berlaku yang disebut dengan kewenangan atributif.

2)“Kewenangan yang dilimpahkan kepadanya” berarti kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan Keptusan TUN berasal dari pelimpahan wewenang dari pejabat atasan atau pejabat lain yang dapat berwujud:

a) Mandat

Apabila pelimpahan wewenang berwujud suatu mandat, maka yang digugat di Pengadilan TUN adalah pemberi mandat karena pertanggungjawaban tindakan yang dilimpahkan kepada yang diberi mandat (mandataris) masih tetap menjadi tanggung jawab si pemberi mandat.

b) Delegasi

Dalam hal pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi maka pertanggungjawaban si pemberi delegasi telah berpindah sepenuhnya kepada penerima delegasi, oleh karena itu yang digugat di Pengadilan TUN adalah Badan atau Pejabat TUN penerima delegasi. Untuk mengetahui hal tersebut harus dilihat dalam Peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan TUN.

Intervenient

Di dalam Pasal 83 UU Peradilan TUN diatur tentang intervensi atau masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan, sebagai berikut:

(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lainnya yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai:

a. Pihak yang membela sengketa haknya.

b. Peserta yang bergabung dengan slaah satu pihak yang bersengketa.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan oleh pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam Berita Acara sidang.

(3) Permohonan banding terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 83 UU Peradilan TUN, Pasal 83 mengatur kemungkinan bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata yang berada di luar pihak yang sedang berpekara untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal ini sebagai berikut :

  1. Pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan. Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Apabila permohonan itu dikabulkan ia dipihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut Penggugat Intervensi. Apabila permohonan tidak dikabulkan maka terhadap Putusan Sela Pengadilan itu tidak dapat dimohonkan banding. Namun demikian pihak ketiga tersebut masih dapat mengajukan gugatan baru di luar proses yang sedang berjalankan asalkan ia dapat menunjukan bahwa ia berkepentingan untuk mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
  2. Ada kalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan itu karena permintaan salah satu pihak (tergugat).
  3. Masuknya pihak ke tiga ke dalam proses yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu.

A&A Law Office dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ada hadapi. Apabila Anda ingin berkonsultasi kepada kami, anda dapat menghubungi nomor  (telp/Whatsapp) atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com.