Permohonan Sita Jaminan

A&A Law Office adalah kantor pengacara yang telah banyak membantu klien dalam mengajukan permohonan sita jaminan atas aset yang sedang disengketakan.

 

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: 1) Bentuk lisan (oral) dan 2) Bentuk tertulis. Permohonan dalam bentuk tertulis dapat diajukan dalam bentuk permintaan yang disatukan dengan surat gugatan maupun diajukan dalam surat tersendiri. Oleh karena Anda telah spesifik menyebutkan sita jaminan dalam gugatan, maka kami akan fokus pada permohonan sita jaminan yang diajukan bersama-sama dengan surat gugatan.

 

Dalam hal adanya permohonan sita jaminan dalam Surat Gugatan, maka selama proses pemeriksaan perkara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menyatakan mengabulkan atau menolak permohonan sita jaminan. Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, maka Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan akan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan berdasarkan Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement(“HIR”). Berdasarkan Penetapan Sita Jaminan tersebut, selanjutnya sita jaminan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang saksi.

 

Sita jaminan mulai berlaku dan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita sejak permohonan sita jaminan dikabulkan dan Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan.

 

Sah dan Berharga Sita Jaminan

Tidak cukup hanya dengan Penetapan Sita Jaminan, dalam hal gugatan Penggugat dikabulkan, Pasal 226 ayat (7) HIR secara tegas memerintahkan hakim untuk menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut (goed en van waarde veklaren)Meskipun sita telah diletakkan sebelum pemeriksaan dan sebelum dijatuhkannya putusan, saat menyatakan sah dan berharganya penyitaan ialah bersamaan dengan penjatuhan dan pengucapan Putusan, dengan cara mencantumkannya dalam amar Putusan. Selama proses pemeriksaan berjalan, secara formil belum melekat sifat sah dan berharga, dan sewaktu-waktu dapat dicabut atau diangkat oleh pengadilan.

 

Berlakunya Sita Jaminan terhadap Pihak Ketiga

Pengumuman berita acara sita merupakan syarat formil untuk mendukung keabsahan dan kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga. Mengenai perintah pengumuman sita diatur dalam Pasal 198 ayat (1) dan (2) HIR. Perintah untuk mengumumkan pendaftaran berita acara sita disampaikan juru sita kepada pejabat kantor tempat pendaftaran objek sita dilakukan, misalnya tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) didaftarkan pada Kantor Pertanahan, sedangkan kapal didaftarkan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau di pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaran kapal. Dengan adanya pengumuman tersebut, maka berdasarkan Pasal 199 ayat (1) HIR terhitung sejak hari pengumuman atau pemberitahuan penyitaan, tersita dilarang memindahkan, mengagunkan, atau menyewakan barang yang disita itu kepada orang lain.