Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara garis besar mengatur mengenai perlindungan, hak, kewajiban secara garis besar mengatur mengenai perlindungan, hak, kewajiban dan sanksi bagi pengusaha dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja. Ruang lingkup UU Ketenagakerjaan berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja terdiri dari dua jenis, yaitu perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Disebut PKWT karena perjanjian kerjanya didasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
PKWT wajib dibuat dalam bentuk tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf latin apabila ketentuan ini dilanggar dinyatakan sebagai PKWTT (Pasal 57 UUK).
Pekerja PKWT apabila masa perjanjiannya telah berakhir, maka harus diputus, kecuali para pihak menginginkan perpanjangan dan pembaharuan. Pekerja tidak mendapatkan kompensasi apapun apabila perjanjian telah berakhir. Tetapi, berbeda hal apabila salah satu pihak memutus perjanjian, maka pihak yang memutusan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja (Vide Pasal 62 UU Ketenagakerjaan)
Dalam praktek, pekerja yang tidak memenuhi syarat PKWT, biasaya sudah lazim diakukan PKWT. Hal ini tentu menyalahi aturan, dalam pengadilan atau proses PHK di tripartit, pekerja akan cenderung dimenangkan dengan mendapatkan hak PHK maksimal sesuai ketentuan perhitungan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.