Pengacara Perceraian

A & A Law Office adalah Kantor Pengacara / Lawyer / Advokat terbaik dalam mengurus perkara Perceraian, perjanjian harta bersama, perjanjian Akibat Perceraian, Wakaf, Hibah, Pengampuan, Perwalian, Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Fatwa Waris, Perjanjian Pra Nikah dan lain sebagainya. Tim pengacara perceraian kami telah berpengalaman menangani Perkara hukum Keluarga dengan mengutamakan perdamaian dan penyelesaian yang hemat waktu, tenaga dan biaya. Untuk penyelesaian seputar permasalahan perceraian pun selalu kami utamakan melalui jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya.

Pada dasarnya hukum perceraian di Indonesia mengatur prinsip bahwa secara putusnya suatu hubungan perkawinan antara suami isteri hanya sah bila terjadi melalui sebuah putusan pengadilan, yakni putusan akibat adanya gugatan perceraian. Dengan demikian jika tidak ada putusan pengadilan tentang perceraian dimaksud, maka perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri tidak pernah terjadi dan tidak akan pernah diakui dalam mata hukum yang berlaku di Indonesia.

Bila kita lihat pengaturan dalam hukum perkawinan di Indonesia, maka hubungan perkawinan adalah identik sebagai sebuah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab karena hukum perkawinan telah jelas dan nyata bersifat sebagai ikatan lahir batin, maka jika seandainya akan memutuskan hubungan perkawinan, syarat mutlak harus ada alasan-alasan hukum yang memenuhi syarat supaya suatu ikatan lahir batin tersebut bisa diputuskan oleh hakim dengan dasar alasan perceraian.

BACA JUGA : BIAYA JASA PENGACARA PERCERAIAN

Oleh karena adanya syarat atau alasan-alasan tersebut, sedikit banyaknya para pasangan suami isteri pasti ada yang sedang mengalami kendala dan permasalahan akibat proses pengajuan perceraian di pengadilan. Dan satu hal lagi, dalam proses pengajuan perceraian tidaklah semudah saat pasangan suami isteri mengurus perkawinan di KUA (kantor urusan agama) maupun di kantor catatan sipil. Hal ini, disebabkan hukum perkawinan Indonesia dikategorikan sangatlah sakral, meskipun tidak menutup kemungkinan jika proses perceraian di pengadilan bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana karena adanya kondisi-kondisi tertentu yang mendukungnya.

Nah, secara umum adapun hal-hal yang menjadi kendala dan kerumitan yang dialami banyak pasangan suami isteri dalam pengajuan perceraian di pengadilan, sehingga mengakibatkan para pasangan suami isteri baik pihak penggugat ataupun pihak tergugat mempertimbangkan kembali rencana perceraiannya, dan bahkan dengan meminta bantuan jasa pengacara perceraian ataupun jasa pengacara perceraian. Tentu saja didahului dengan memberikan kuasanya (surat kuasa) kepada pengacara perceraian yang hendak dipakai atau disewanya untuk mengurusi segala proses perceraian di pengadilan.