A&A Law Office sebagai kantor pengacara memahami betul perlunya keseimbangan dalam hak dan kewajiban antara Pelaku Usaha dan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan mengedepankan pengalaman dan pemahaman hukum yang komprehensif dapat menjadi modal yang cukup bagi kami selaku Advokat / Pengacara / Lawyer bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia yang membutuhkan pendampingan hukum guna menghadapi berbagai permasalahan hukum yang timbul dari usaha yang dikerjakan, kami memberikan Jasa Pengacara Pelaku Usaha terbaik dengan cakupan pekerjaan seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Pengacara Perlindungan Konsumen
Pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat luas. Pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer atau yang sering disebut konsumen perantara.
menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut meliputi perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
Bentuk Pelaku Usaha bisa merupakan perseorangan atau badan usaha (baik badan hukum atau non badan hukum), yang berdiri dan berkedudukan serta berkegiatan di Indonesia, dengan mendasarkan kegiatan usaha dalam sebuh perjanjian dalam berbagai bidang ekonomi.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut terkait jasa pengacara pelaku usaha : 081 246 373 200 (WA Available)