Pendirian dan Perizinan Perseroan Terbatas

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan dasar hukum utama bagi setiap perusahaan yang ingin mendirikan perusahaannya di Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT.

➢ Tahapan Pendirian dan Perizinan Teknis PT

Tahap I – Persiapan Pendirian PT:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP Calon Pemegang Saham (format NPWP 2015), minimal Pemegang Saham adalah 2 (dua) orang;
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus dan Pengawas (format NPWP 2015), minimal 2 (dua) orang sebagai Direksi (Pengurus) dan Komisaris (Pengawas);
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan dan PBB tahun terakhir tempat usaha (apabila milik sendiri);
  4. Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa tempat usaha (apabila menyewa);
  5. Asli Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (apabila berlokasi di dalam gedung);
  6. Softcopy foto Direksi ukuran 3X4 berwarna;
  7. Perjanjian Pemegang Saham (apabila ada); dan
  8. Neraca Perusahaan.

Tahap II – Pengesahan Pendirian PT:

  1. Pemesanan nama PT di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
  2. Pembuatan Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi:
    • Nama dan Tempat Kedudukan (domisili);
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
    • Struktur Permodalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, Modal Dasar PT dapat ditentukan sesuai kesepakatan Pendiri, dimana modal tersebut wajib disetor minimal 25% dari Modal Dasar;
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing; dan
    • Susunan Pengurus dan Pengawas yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris. Pemegang Saham juga dapat bertindak sebagai Direksi dan Komisaris;
  3. Penyerahan Akta Pendirian ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM (biasa disingkat “SK Menkumham”);
  4. Pendaftaran PT dalam Daftar Perseroan; dan
  5. Pengumuman pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tahap III – Perizinan Teknis PT:

  1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan;
  2. Mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP – tidak wajib);
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP – dapat berbentuk SIUP Mikro/Kecil/Menengah/Besar) ke Badan PTSP (BPTSP);
  4. Mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Badan PTSP (BPTSP); dan
  5. Izin Usaha khusus (tergantung bidang usaha).