UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan dasar hukum utama bagi setiap perusahaan yang ingin mendirikan perusahaannya di Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT.
➢ Tahapan Pendirian dan Perizinan Teknis PT
Tahap I – Persiapan Pendirian PT:
- Fotokopi KTP dan NPWP Calon Pemegang Saham (format NPWP 2015), minimal Pemegang Saham adalah 2 (dua) orang;
- Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus dan Pengawas (format NPWP 2015), minimal 2 (dua) orang sebagai Direksi (Pengurus) dan Komisaris (Pengawas);
- Fotokopi Bukti Kepemilikan dan PBB tahun terakhir tempat usaha (apabila milik sendiri);
- Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa tempat usaha (apabila menyewa);
- Asli Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (apabila berlokasi di dalam gedung);
- Softcopy foto Direksi ukuran 3X4 berwarna;
- Perjanjian Pemegang Saham (apabila ada); dan
- Neraca Perusahaan.
Tahap II – Pengesahan Pendirian PT:
- Pemesanan nama PT di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
- Pembuatan Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi:
- Nama dan Tempat Kedudukan (domisili);
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
- Struktur Permodalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, Modal Dasar PT dapat ditentukan sesuai kesepakatan Pendiri, dimana modal tersebut wajib disetor minimal 25% dari Modal Dasar;
- Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing; dan
- Susunan Pengurus dan Pengawas yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris. Pemegang Saham juga dapat bertindak sebagai Direksi dan Komisaris;
- Penyerahan Akta Pendirian ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM (biasa disingkat “SK Menkumham”);
- Pendaftaran PT dalam Daftar Perseroan; dan
- Pengumuman pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tahap III – Perizinan Teknis PT:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan;
- Mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP – tidak wajib);
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP – dapat berbentuk SIUP Mikro/Kecil/Menengah/Besar) ke Badan PTSP (BPTSP);
- Mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Badan PTSP (BPTSP); dan
- Izin Usaha khusus (tergantung bidang usaha).