Dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan dengan PKWTT (masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT) yang sedang dalam masa percobaan, maka tidak ada kompensasi bagi karyawan yang diberhentikan dalam masa percobaan.
Pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja tersebut lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja tersebut. Dalam hal ini perusahaan tidak diwajibkan memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Apabila diputuskan dipertengahan masa percobaan seperti dalam pertanyaan Anda, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Juanda Pangaribuan, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial menjelaskan bahwa pekerja tidak berhak atas kompensasi karena pekerja belum bekerja pada bulan ketiga. Masa percobaan bukan kontrak kerja sehingga tidak mengenal sisa upah dari sisa masa percobaan yang belum dijalani. Dalam masa percobaan, para pihak dapat mengakhiri hubungan kerja.
Sehingga, apabila perjanjian kerja karyawan baru tersebut adalah PKWTT dengan masa percobaan maka perusahaan Anda tidak diwajibkan untuk membayar sisa gajinya selama 1 (satu) bulan.