PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS (LISAN)

A&A Law Office adalah kantor hukum yang membantu pihak yang memerlukan bantuan hukum perihal pembuktian perjanjian tidak tertulis. Dengan menggunakan jasa pengacara terbaik perihal pembuktian perjanjian tidak tertulis, anda dapat mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian tidak tertulis sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan meminimalisir potensi persoalan hukum dikemudian hari.

Dalam upaya membuktikan suatu perjanjian yang tidak tertulis atau lisan, perlu terlebih dahulu untuk diketahui bersama mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan :

Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
  3. Terdapat suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata diatas, tidak disebutkan mengenai perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis. Artinya, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, hal ini sesuai dengan asas Pacta Sun Sercavnda.

Namun demikian, berkaitan dengan pembuktian perjanjian tidak tertulis, bahwa di dalam hukum acara perdata, sebagai hukum formil yang mengatur bagaimana cara menegakan hukum perdata materiil, sesuai dengan ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata bahwa terdapat 5 (lima) alat bukti, diantaranya :

  1. Bukti tulisan / Surat;
  2. Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan; dan
  5. Sumpah

Pada umumnya, proses pembuktian suatu perkara perdata di pengadilan, alat bukti yang lebih sering digunakan oleh para pihak yang mendalilkan sesuatu adalah alat bukti surat / bukti tulisan. Hal tersebut dikarenakan apabila dikemudian hari terdapat sengketa perdata antara para pihak yang terkait, bukti surat /  bukti tulisan yang telah dibuat akan mempermudah pembuktian dalam proses sengketa tersebut.

Dalam hal perjanjian secara lisan, maka alat-alat bukti selain alat bukti surat dapat diterapkan. Jika seorang penggungat ingin mendalilkan adanya suatu perjanjian yang dibuat secara lisan ke pengadilan, maka penggugat dapat mengajukan alat bukti berupa saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian secara lisan tersebut. Namun, jika seorang mengajukan saksi untuk memperkuat dalil penggugat bahwa perjanjian secara lisan tersebut ada, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1905 KUHPerdata bahwa “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, dimuka pengadilan tidak boleh dipercaya” Artinya bahwa satu orang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan dalil penggugat, karena adanya batas minimal pembuktian dalam mengajukan saksi, yakni paling sedikit dua orang saksi atau satu orang saksi namun disertai dengan alat bukti lain seperti pengakuan dari pihak lawan terhadap perjanjian lisan tersebut atau adanya persangkaan.

Apabila anda ingin konsultasi lebih lanjut mengenai Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, maka anda dapat menghubungi pengacara terbaik perihal pembuktian perjanjian tidak tertulis : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com