Pembuatan Kontrak atau Perjanjian

A & A Law Office adalah Kantor Hukum yang memberikan jasa hukum  kepada para Klien yang membutuhkan suatu upaya pencegahan atau meminimalkan resiko kerugian dalam transaksi bisnisnya, dimana upaya non litigasi ini memegang peranan yang sangat penting. Jasa hukum yang kami berikan sehubungan pekerjaan di bidang Non Litigasi salah satunya ialah Pembuatan Kontrak atau Perjanjian. A & A Law Office secara profesional akan memberikan bantuan dan jasa hukum terbaik.

Pengertian Kontrak atau Perjanjian dapat kita lihat pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam membantu kebutuhan klien kami untuk pembuatan Kontrak/Perjanjian. Terdapat 2 jenis Kontrak/Perjanjian yaitu:

1. Kontrak/Perjanjian Bernama:

  • Perjanjian Jual-Beli
  • Perjanjian Tukar Menukar
  • Perjanjian Sewa-Menyewa
  • Perjanjian Kerja
  • Perjanjian Perseroan Terbatas (Persekutuan Perdata)
  • Perjanjian Pengibahan
  • Perjanjian Penitipan Barang
  • Perjanjian Pinjam Pakai
  • Perjanjian Pinjam Pakai Habis (Verbruiklening)
  • Perjanjian Pemberian Kuasa
  • Perjanjian Penanggung Utang
  • Perjanjian Perdamaian

2. Kontrak/Perjanjian Tidak Bernama:

Perjanjian tidak bernama adalah jenis perjanjian yang tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata, yang berkembang mengikuti praktik bisnis sehari-hari. Contohnya: Pembiayaan (Financing).