MUTASI DAN DEMOSI MERUPAKAN HAK PERUSAHAAN

Selama diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/ atau perjanjian kerja bersama, maka pekerja tidak boleh menolak mutasi dan demosi apabilan sudah diatur secara jelas dalam peraturan internal perusahaan tersebut.

Mutasi adalah perpindahan karyawan dari satu posisi ke posisi lainnya secara lateral dalam suatu bisnis unit yang sama atau lintas bisnis unit. Mutasi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperkaya dan memperluas kemampuan dan/atau ketrampilan karyawan, dalam menangani peran dan tanggung jawab yang berbeda. Mutasi dapat dilakukan atas permintaan perusahaan atau pekerja sendiri. Perusahaan berwenang untuk memindahkan/memutasikan karyawan dari satu unit dan/atau lokasi ke unit dan/atau lokasi lain sesuai kebutuhan perusahaan. Perusahaan harus mempertimbangkan kebutuhan bisnis, bobot pekerjaan (kepangkatan karyawan dan job grade), dan kompetensi karyawan dalam setiap permintaan mutasi. Mutasi dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam internal perusahaan.

Demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu posisi ke posisi yang lebih rendah. Demosi dapat dilakukan apabila karyawan tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan dari posisi yang diduduki saat ini, dikenakan sanksi akibat dari pelanggaran, kelalaian dan sebagainya. Tujuan demosi karyawan adalah merupakan program pembinaan bagi karyawan. Perpindahan/mutasi karyawan secara berkala atau rotasi dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan dan bagian dari proses mitigasi resiko operasional akan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut seperti: proses rotasi dilakukan dengan pertimbangan kompetensi, kualifikasi, aspirasi, pengembangan karir karyawan serta ketersediaan posisi lowong yang akan diisi.

Setiap mutasi dan demosi ditetapkan di dalam Surat Keputusan Direksi. Karena Mutasi dan demosi tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian, UU Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan mengatur ketentuan yang belum diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selama mutasi dan demosi beralasan hukum dan dilakukan secara wajar, maka mutasi sepenuhnya merupakan wewenang dari pengusaha sehingga pekerja yang menolak mutasi dianggap telah menolak perintah kerja dari pengusaha.