Kerjasama Konsultan Hukum Perusahaan

Kebutuhan akan Jasa Konsultan Hukum untuk perusahaan, tidak hanya ketika Perusahaan Anda telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan hukum di perusahaan yang berpotensi kuat menimbulkan masalah dikemudian hari, mengingat seringkali masalah yang dihadapi oleh perusahaan adalah sangat banyak, rumit dan kompleks. Untuk memudahkan penanganan terhadap masalah-masalah hukum tersebut, sudah tepat sekarang saatnya dan akan lebih bijaksana apabila perusahaan dan/atau pengusaha mengunakan jasa konsultan hukum, karena terkadang kekeliruan kecil dibidang hukum tanpa disadari telah membawa dampak serius bahkan terhadap eksistensi perusahaan yang bersangkutan. Disamping itu keberadaan konsultan hukum dalam suatu perusahaan yang menunjukkan keseriusan perusahaan/pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, karena perusahaan dapat pula mencantumkan nama lembaga konsultan hukumnya pada setiap kop surat yang dikeluarkan, sehingga jelas akan menunjang marketing perusahaan.

Jasa professional dibidang hukum tidak hanya akan memberikan keuntungan, efisiensi waktu dan biaya bagi kalangan bisnis dengan adanya jaminan keamanan dalam menjalankannya, dengan demikian keuntungan tidak hanya akan dirasakan sekarang, tetapi juga keuntungan dikemudian hari.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, semakin jelaslah bahwa pengetahuan mengenai hukum serta penggunaan konsultan hukum bagi kalangan pengusaha/bussinesman adalah sangat penting. Dengan ini A & A Law Office, sebagai sebuah kantor yang bergerak dalam bidang Pemberian Jasa Advokasi dan Konsultasi Hukum, kami terdiri dari ahli-ahli hukum dengan perpaduan antara teori dan praktek dilapangan, serta telah berhasil dalam menyelesaikan berbagai masalah atau perkara-perkara, baik secara Non litigasi, Alternative Dipute Resolution/ADR (penyelesaian masalah secara musyawarah tanpa melalui lembaga peradilan), maupun secara litigasi (melalui lembaga peradilan/pengadilan, sebagai alternative terakhir), ingin memberikan jalan keluar (solusi) yang sifatnya lebih efektif dan efisien dengan mencoba menawarkan jasa KONSULTAN HUKUM bagi perusahaan

Beberapa keuntungan yang akan perusahaan anda dapatkan setelah bekerjasama dengan A & A Law Office sebagai konsultan Hukum, yaitu :

  1. Memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal
  2. Memberikan solusi, pendapat dan pertimbangan – pertimbangan berikut jalan keluar yang diperlukan untuk pemecahan suatu masalah (hukum) yang dihadapi.
  3. Memberikan informasi – informasi hukum yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan penghayatan hukum di kalangan perusahaan.
  4. menunjukuan kredibilitas, bonafiditas dan keseriusan perusahaan atau pengusaha yang mendukung marketing perusahaan dalam berhubungan dengan pihak lain atau rekanan bisnis.
  5. memberikan penyelenggaraan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan industri dan keuangan melalui Arbitrase.

JASA HUKUM DAN RUANG LINGKUP

Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) peranan dan fungsi seorang Advokat/Konsultan Hukum dalam sebuah perusahaan yakni :

  1. Sebagai Legal Advisor Atau Konsultan

Dalam sebuah perusahaan fungsi sebagai advisor atau konsultan sangat dipentingkan guna memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum berikut jalan keluar yang diperlukan dalam pemecahan suatu permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, selain itu juga diperlukan masukan-masukan berharga untuk perusahaan seperti menganalisa, mereview dan memberikan ulasan dari peraturan pemerintah yang dirasakan dapat berpengaruh langsung terhadap perusahaan berikut saran dan pendapat untuk jalan keluarnya.

  1. Sebagai Legal Attorney

Sebagai legal attorney fungsinya dalam perusahaan yaitu untuk mengemban tugas-tugas tertentu dan mampu berperan sebagai yang mewakili perusahaan seperti menerima kuasa dalam menyelesaikan persoalan khususnya yang menyangkut permasalahan hukum dan mengajukan permohonan penyelenggaraan penyelesaian sengketa baik melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) maupun kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dihadapi oleh perusahaan.

Kuasa yang mewakili perusahaan ini dapat saja diberikan pada saat awal proses pengenalan, dapat juga pada saat penjajakan kesepakatan awal, saat negosiasi maupun dalam kepentingan untuk mengimplementasikan setiap kegiatan yang bersifat hukum maupun pengurusan-pengurusan dokumen tertentu

  1. Sebagai Legal Auditor

Seorang Konsultan Hukum juga akan melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan (hukum) yang berlaku diperusahaan, dan tentunya dalam melaksanakan fungsinya dituntut harus memiliki kecermatan dan ketelitian yang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat terlupakan atau terlewati suatu aspekpun dalam perusahaan.

Sebagai Konsultan hukum tidak saja dituntut memeriksa setiap ketentuan perusahaan apakah telah dijalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan, akan tetapi juga harus memberikan jalan dan langkah-langkah pelaksanaan ketentuan perusahaan tersebut, untuk mencapai tingkat yang optimal dalam fungsi pengawasan ini tentunya diperlukan kerja sama dengan team, dimana team ini saling memberikan “sharing” berdasarkan disposisi-praktis yang terarah dalam penyelesaian masalah, berdasarkan hukum positif tertentu dengan tetap memperhitungkan akibat dan dampaknya yang sekecil-kecilnya terhadap pelaksanaan program atau marketing perusahaan.

Adapun ruang lingkup bidang-bidang yang dapat ditangani oleh A & A Law Office ini adalah :

  1. HUKUM PERUSAHAAN & BISNIS
  2. HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
  3. HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
  4. ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR)
  5. HUKUM PERTANAHAN
  6. HUKUM PERDATA
  7. HUKUM PIDANA
  8. HUKUM PAJAK
  9. HUKUM PERBURUHAN
  10. HUKUM KELUARGA
  11. LITIGASI & NON LITIGASI

Apabila perusahaan anda ingin bekerjasama dengan A & A Law Office maka dapat menghubungi kami untuk membicarakan detail kerjasama.

Terima Kasih