Intervensi dalam Perkara Perdata

A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum Intervensi dalam Perkara Perdata 

Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Intinya pihak serta pihak ketiga dalam proses perkara. Intervensi tidak diatur dalam HIR atau RBg., tetapi berpedoman pada Rv, Pasal 279 Rv dst. dan Pasal 70 Rv.

Intervensi ada tiga macam:

  1. Tussenkomst (menengahi).

Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu (membela kepentingannya sendiri/melawan kepentingan kedua belah pihak). Intervensi diajukan karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.

Ciri-ciri tussenkomst :

  1.        a. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.

  1. Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam.

  2. Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.

  3. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).

  1. Voeging (menyertai).

Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat.

Ciri-ciri voeging diantaranya:

  1. a.  Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada pihak tergugat.

  1. Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan ialah membela salah satu yang bersengketa.

  2. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.

Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.

  1. Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin).

Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau tertulis.

Misalnya: Tergugat digugat oleh penggugat karena barang yang dijual Tergugat mempunyai cacat, padahal tergugat membeli barang tersebut dari pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga tersebut agar pihak ketiga itu bertanggung jawab atas cacat itu.

Ciri-ciri vrijwaring

  1. a.  Merupakan penggabungan tuntutan.

  1. Salah satu pihak yang bersengketa (tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa.

  2. Keikutsertaan pihak ketiga, timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.

Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut. Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok. Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya perkara intervensinya juga tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri. Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok.

 

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang anda alami, silahkan menghubungi A & A Law Office :

Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581

Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200