Harta Bersama Di Jual Oleh Istri Tanpa Persetujuan Suami

Dalam perkawinan harta yang di peroleh selama perkawinan itu berlangsung adalah harta bersama, sebagiamana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bilamana istri menjual, menukar, menghibahkan atau menjaminkan harta yang diperoleh selama perkwainan itu berlangsung, maka perlu dan wajib persetujuan dari suami.

Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Pdt/1997 dalam pertimbangannya menyatakan “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui suami atau istri, harta bersama berupa tanah yang dijual istri tanpa persetujuan suami adalah tiada sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Putusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan : “mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami.