Harta Bersama dalam Perkawinan di Indonesia

Harta bersama dalam perkawinan dapat timbul jika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur adanya pemisahan harta semasa perkawinan, sehingga terkadang timbul konflik pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian, A&A law office merupakan kantor pengacara terbaik yang memiliki keahlian terhadap hukum keluarga yang merupakan bagian kecil dari hukum perdata.

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Jika Ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap dan rinci tentang permasalahan harta bersama dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di atau mengirimkan email kepada kami ke lawyer@aa-lawoffice.com