Berikut ini 7 (tujuh) hal penting yang perlu Anda ketahui seputar Derden Verzet:
Pertama, definisi Derden Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang semula bukan pihak berperkara, tetapi karena merasa berkepentingan atas objek yang dipersengketakan dimana objek tersebut akan disita atau dijual atau dilelang, maka ia berusaha mempertahankan objek tersebut dengan alasan itu miliknya.
Kedua, Derden Verzet dapat dilakukan sepanjang putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan sita jaminan belum diangkat. Jika putusan sudah inkracht, maka pihak ketiga yang berkepentingan tetap bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata biasa, bukan Derden Verzet.
Ketiga, merujuk pada Pasal 378-379 Reglement op de Rechtvordering (Rv), hukum acara perdata warisan kolonial Belanda, Derden Verzet dapat dikabulkan hakim jika dua hal ini terbukti, yakni adanya kepentingan pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga dirugikan. Nantinya, putusan atas Verzet dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Keempat, pada prinsipnya, Derden Verzet tidak akan menunda eksekusi. Namun, ketua pengadilan negeri atas dasar kewenangan yang dimilikinya dapat menunda eksekusi jika segera terlihat bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan.
Kelima, Derden Verzet tidak melulu harus diajukan di pengadilan negeri dimana perkara semula diputus. Merujuk pada Pasal 195 ayat (6) Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dalam hal pengadilan negeri mendelegasikan eksekusi putusan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum lain, maka Derden Verzet diajukan di pengadilan negeri yang mendapat delegasi eksekusi.
Keenam, Pasal 379 Rv menegaskan bahwa proses pemeriksaan Derden Verzet merujuk pada proses pemeriksaan gugatan perdata biasa. Oleh karenanya, asas-asas pemeriksaan gugatan perdata biasa yang juga berlaku untuk dv antara lain proses pemeriksaan secara lisan tanpa mengurangi hak para pihak untuk menjalani pemeriksaan secara tertulis, hakim berupaya mendamaikan, persidangan terbuka untuk umum, dan hakim dilarang mengabulkan hal yang melebihi permohonan (ultra petitum).
Ketujuh, HIR hanya mengenal jenis perlawanan yang bersifat mutlak atau murni. Artinya Derden Verzet pun harus didasarkan pada alas hak kebendaan yang jelas yaitu hak milik dari pihak ketiga atas objek yang akan disita. Namun begitu, merujuk pada perkembangan praktik, Derden Verzet atau upaya perlawanan secara umum ternyata bisa juga didasarkan pada hak yang bersifat relatif seperti hak agunan atau pembelian hasil lelang.