Dari semua alasan hukum yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) telah menentukan nilai atau kompensasi dari setiap alasan hukum yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja, baik yang berakhir demi hukum atau karena proses hukum. Dari berbagai alasan hukum yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan, menunjukan hubungan kerja dapat berakhir, kecuali pensiun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan diatur mengenai PHK karena mencapai usia pensiun dan kompensasinya. Terdapat dua pilihan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengusaha untuk membayarkan kompensasi pekerja, yaitu melalui pihak ketiga dalam hal ini dana pensiun atau langsung dibayarkan oleh pengusaha.
Pilihan yang diberikan oleh UU Ketenagakerjaan menunjukan dan menjelaskan mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun merupakan pilihan bukan kewajiban. Pekerja dapat mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun dengan iuran sepenuhnya dari pengusaha (non contributory) atau iurannya dibayarkan bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja (contributory). Tentu apabila perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun di pihak ketiga, jarang terjadi permasalahan dalam pencairan uang. Tetapi jika perusahaan tidak mengikutsertakan dalam program pensiun, merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.