PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT HUKUM
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya,…