Pada saat ini Perjanjian Pra-Nikah bukanlah menjadi suatu hal yang tabu. Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan dan mengikat bagi kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya antara lain mengatur bagaimana harta kekayaan anda berdua (bersama pasangan) akan dibagi-bagikan jika seandainya terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama perkawinan atau pernikahan berlangsung.
Perjanjian pra-nikah itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) buatan Belanda. Pada Pasal 29 Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974, begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat kita lihat apa-apa saja yang menjadi syarat-syarat sahnya perjanjian pra-nikah :
- Di buat sebelum pernikahan terjadi;
- Berisi tentang hal-hal yang tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) jo Pasal 139 KUHPer) ;
- Di sahkan oleh Notaris
- Di catatkan di Kantor Catatan Sipil (Non Islam) / Kantor Urusan Agama (Islam) sesuai dengan domisili hukum WNI.
Jadi, perjanjian pernikahan itu mulai berlaku sejak pernikahan itu dilangsungkan.
Pada umumnya sebuah perjanjian yang mengutamakan adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu, sama hal dengan perjanjian pra-nikah. Namun, pada umumnya perjajian pra-nikah adalah mengenai tentang harta benda dalam perkawinan, yakni :
- Persatuan untung dan rugi;
(Pasal 163 KUH Per : semua utang kedua suami istri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dari suami-istri itu tidak termasuk kerugian bersama”)
- Persatuan hasil dan pendapatan;
Tidak ada persatuan harta sama sekali
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang diciptakan pada zaman Belanda, dan Undang-undang Perkawinan sudah dengan jelas dan sangat menguntungkan kedua pihak yang menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 35 ayat (1) : Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
Pasal 35 ayat (2) : harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang masing-masing diperoleh sebagai hadiah, adalah dibawah pengawasan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari sini dapat kita lihat, bahwa hukum menganggap bersatunya seorang wanita dan laki-laki dalam satu rumah dibawah kesucian pernikahan juga menjadi satu hukum dan termasuk menjadi satu dalam harta yang diperoleh setelah pernikahan itu
BACA JUGA : PENGACARA PERKAWINAN CAMPUR
Namun perlu dicatat bahwa terdapat hal yang menjadi larangan isi perjanjian pra nikah, yaitu :
- Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum (Pasal 139 KUHPer);
- Tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai ayah, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (Pasal 140 ayat (1) KUHPer);
- Tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami-istri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang istri untuk mempersyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak, disamping penikmatan penghasilan pribadi secara bebas (Pasal 140 ayat (2) KUHPer);
- Suami istri tidak boleh melepaskan hak-hak yang diberikan undang-undang kepada mereka untuk mewarisi harta-harta peninggalan keturunan mereka dalam garis lurus kebawah (anak cucu);
- Jika harta persatuan itu dihentikan, tidak boleh diperjanjikan bahwa si suami atau si istri akan membayar utang yang lebih besar dari keuntungannya dalam harta persatuan itu;
- Tidak boleh dimasukkan pernyataan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan mereka hanya tunduk pada peraturan yang berlaku dalam suatu Negara asing atau boleh beberapa adat kebiasaan (Pasal 143 KUHPer).
Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai perjanjian Pra Nikah / Prenuptial Agreement, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200