Perizinan Hotel

Usaha hotel / Villa / Penginapan / Losmen / Hostel / Homestay / Resort / Cottage / Guesthouse / Bungalow merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi yaitu usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, maka terhadap usaha hotel tersebut harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.

Tahap-tahap Pendaftaran Usaha Pariwisata

Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:

  1. permohonan pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas permohonan; dan
  3. penerbitan TDUP
  1. Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata

Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan meliputi:

  1. usaha perseorangan:
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  4. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. badan usaha atau badan usaha berbadan hukum:
  6. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);
  7. fotokopi NPWP; dan
  8. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Selain dokumen persyaratan di atas, khusus untuk usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia.

Namun, untuk usaha mikro dan kecil, dokumen persyaratannya meliputi:

  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);
  2. fotokopi NPWP;
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan; dan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Pengajuan dokumen persyaratan disampaikan dalam bentuk salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pendaftaran usaha yang telah dilakukan secara dalam jaringan (online), pengajuan dokumen persyaratan dapat disampaikan dalam bentuk salinan digital.

Pengusaha Pariwisata wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PSTP”) memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Pengusaha Pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

  1. Pemeriksaan Berkas Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata

PSTP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, PTSP memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha Pariwisata.

Pemeriksaan dan pemberitahuan kekurangan diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima PTSP.

Apabila PTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap.

 

  1. Penerbitan TDUP

PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata.

TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen, yakni diberikan dalam satu dokumen TDUP.