Perizinan Kantor Cabang

Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”) yang berbunyi:

Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:

a.    Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;

b.    Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

c.    Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

1.    usaha perseorangan atau persekutuan;

2.    kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

3.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan mengenai Tanda Daftar Perusahan (“TDP”), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi:

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Mengenai Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”), ada baiknya jika kantor cabang mengurus SITU sesuai domisili usahanya. Hal ini dikarenakan SITU diatur dalam level peraturan daerah, artinya tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda terkait SITU. Sama halnya dengan izin gangguan/HO, dimana diatur dalam level peraturan daerah. Kedua izin ini sama-sama bertujuan mencegah adanya gangguan dari kantor cabang yang akan Saudara dirikan terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SITU tersendiri diurus untuk kantor cabang.