Anda dapat melakukan membagi harta kekayaannya dengan menggunakan waris dan hibah. Masing-masing jenis memiliki fungsi yang berbeda. Waris hanya dapat dilakukan pada saat pemilik harta meninggal dunia. Sedangkan hibah dapat dilakukan pada saat pemilik harta masih hidup.
Hibah dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu benda dari orang yang memberikan hibah kepada penerima hibah, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Waris dapat didefinisikan sebagai peralihan hak dan kewajiban dari orang yang mewariskan (pewaris) yang sudah tidak ada (meninggal) kepada ahli warisnya.
- Hibah dapat dilakukan diantara orang-orang yang masih hidup. Waris hanya dapat dilakukan jika pewaris tidak ada.
- Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda-benda yang sudah ada. Jika hibah meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka hibah batal. Waris memungkinkan untuk mewariskan harta yang akan ada, misal uang pertanggungan asuransi jiwa.
- Hibah suami-istri dilarang. Waris antara suami atau istri dapat dilakukan. Baik waris dengan pernikahan pisah harta atau tanpa pisah harta.
- Hibah dan waris harus dilakukan dengan akta notaris.
- Hibah pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan. Waris dengan surat wasiat dapat diperbaruhi.
Sesuaikan kebutuhan Anda dalam membagi warisan anda dengan cara yang tepat. Diskusikan cara distribusi pembagian warisan yang tepat untuk Anda dengan konsultan hukum waris. Kesalahan dalam melakukan distribusi warisan untuk anak cucu, seringkali menyebabkan perselisihan dan biaya yang cukup besar.
Apakah Anda sedang mengalami masalah dalam warisan? Apakah anda membutuhkan ahli dalam bidang hukum waris? Silahkan menghubungi kami untuk dapat konsultasi dan mendapatkan jalan keluar dari permasalahan pembagian waris yang sedang anda alami