Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi

Penyelesaian terhadap kasus-kasus terkait sengketa perdata pada umumnya ditempuh melalui jalur pengadilan yang dapat dipastikan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, tidak terkecuali sengketa pertanahan. Sebenarnya terdapat jalur penyelesaian lain yang belum banyak diketahui masyarakat luas yaitu mediasi di kantor pertanahan setempat.

Dalam perkembangannya, mediasi mulai sering dijadikan salah satu pilihan dalam menyelesaian sengketa di bidang pertanahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 11 tahun 2009 tentang Kebijakan dan Strategis Kepala BPN RI Menangani dan Menyelesaikan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan tahun 2009, dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknik (Juknis) Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

Terdapat 10 (sepuluh) petunjuk teknis yang termuat dalam keputusan Kepala BPN tersebut, yang mengatur khusus penanganan permasalahan-permasalahan di bidang pertanahan.

Salah satunya mengenai Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, yang termuat dalam Petunjuk Teknis No. 5/JUKNIS/DV/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, terbit pada tanggal 31 Mei 2007. Dengan adanya aturan tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki permasalahan di bidang pertanahan. Agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang efektif dan efisien.

Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh mediator, para pihak akan diminta untuk memberikan keterangan-keterangan dengan disertai bukti-bukti terkait permasalahan yang ada. Jika mediasi tersebut berhasil maka antar para pihak tersebut akan disusun perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun jika upaya mediasi ternyata tidak berhasil mencapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa tetap berhak untuk menyelesaikannya melalui lembaga peradilan.

Putusan atau kesepakatan mediasi tersebut bersifat mengikat sehingga dapat langsung dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tiap-tiap kesepakatan atau perjanjian yang dibuat berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

A&A Law Office dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau sengketa terkait pertanahan. Anda dapat menghubungi kami via email :lawyer@aa-lawofficr.com atau via telpon : 081246373200 (WA Available)